Kamis, 08 November 2007

Serikat Pekerja Lapor Polisi, Bank Mandiri Tak Mengakui

[Kontan] - JAKARTA. Serikat Pekerja Bank Mandiri (SPBM) melaporkan Direktur utama (Dirut) Bank Mandiri, Agus Martowardojo ke Mabes Polri. SPBM melaporkan Agus lantaran memperpanjang masa skorsing pada 14 orang anggota SPBM yang terlibat dalam unjuk rasa menuntut kesejahteraan karyawan pada Agustus silam.

Mirisnu Viddiana, Ketua SPBM, mengungkapkan SPBM melaporkan Agus ke polisi dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan dan anti serikat pekerja. "Yang penting adalah tuduhan anti serikat pekerja," kata Viddiana kepada KONTAN, Rabu (7/11).

Kedua tuduhan itu diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Untuk pelanggaran undang-undang serikat buruh, SPBM menggunakan Pasal 28 juncto Pasal 43. Kedua pasal itu mengatur tentang perlindungan hak berorganisasi dan sanksi bagi pihak yang menghalangi hak untuk membentuk serikat pekerja atau serikat buruh.

Menurut Viddiana, yang juga menjabat Assisten Vice Presiden Bank Mandiri, direksi memutuskan memperpanjang masa skorsing hingga tiga bulan ke depan atau sampai Januari 2008. "Padahal, masa skorsing dimulai sejak Agustus dan September lalu," ujar Viddiana.
Tuntutan yang hingga kini belum terpenuhi adalah permintaan kenaikan gaji 20%, transparansi insentif untuk karyawan, tunjangan kesehatan, program pensiun hingga jenjang karier. Soal insentif misalnya, menurut Viddiana, manajemen memang sudah memberikan insentif namun penentuan besarannya tak transparan.

Namun, I Wayan Agus Mertayasa, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, meragukan laporan itu. "Kami sudah meminta klarifikasi kepada Ketua SPBM Cahyono Syam Sasongko bahwa tidak pernah ada laporan ke Mabes Polri," katanya melalui SMS kepada KONTAN.

Wayan juga menyatakan bahwa Bank Mandiri tak mengakui SPBM yang diketuai Viddiana. "Pengurus SPBM yang saat ini tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Jakarta adalah SPBM Pimpinan Cahyono," tandasnya.

Bank Mandiri juga menegaskan telah memenuhi tuntutan karyawan. Misalnya, sepanjang 2006, Bank Mandiri sudah memberikan insentif kepada pegawai pelaksana secara keseluruhan hingga 19,9 kali gaji, dan sudah menaikkan gaji sebanyak dua kali sepanjang 2007. Kenaikan itu terjadi pada Februari sebesar 10% dan Juli sekitar 4%-18% yang disesuaikan dengan prestasi tiap-tiap karyawan. (Kamis : 8/11/2007)

Tidak ada komentar: