Selasa, 06 November 2007

Menilai Wajar Adelin Lis Bebas, Komentar Menhut MS Kaban Cukup Aneh

[Okezone Dotcom] - Departemen Perhutanan (Dephut) akan memproses kesalahan administrasi atas perkara illegallogging yang dilakukan oleh terdakwa pembalakan liar Adelin Lis. Hal itu diungkapkan Menteri Kehutanan MS Kaban, usai rakor di Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2007).

Menurutnya, jika penebangan dilakukan di kawasan hutan yang tidak berizin maka itu termasuk illegal logging. Seperti diketahui, vonis oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap kawasan yang berizin adalah bebas.

Dia menjelaskan, inpres memerintahkan operasi dilakukan dalam kawasan hutan yang tidak punya izin. Tapi selama ini yang punya izin pun terkena operasi. "Jadi artinya wajar jika hakim memutuskan seperti itu ke Adelin Lis. Saya komentarnya menghormati sistem," tegasnya.

Kaban menyerahkan persoalan banding tersebut ke Kejaksaan. Mengenai hukuman administrasi yang ditangani Dephut, Kaban memastikan akan ada denda administrasi.

"Ya mereka akan kena denda administrasi.dendanya cukup besar,saya tidak ingat. Dia punya izin,dia bayar pajak. Sekarang saya harus liat dulu keputusan hakim seperti apa.Jika itu menyatakan ada kesalahan administrasi, maka akan ditindak lanjuti," tutur MS Kaban.

Untuk diketahui, Adelin diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Medan atas dugaan pembalakan liar. Direktur Keuangan PT Keang Nam Development itu sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Selasa : 6/11/2007)

Tidak ada komentar: