Selasa, 30 Oktober 2007

Penyelesaian Penggelapan Pajak Di Luar Pengadilan Menusuk Hati Rakyat

[The Indonesia Watch] - Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mempertimbangkan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri (anak perusahaan Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto) di luar pengadilan, sangat memprihatinkan dan menusuk-nusuk hati nurani rakyat. Apalagi, potensial kerugian negara yang berhasil dideteksi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencapai angka Rp 1,3 triliun lebih, sebuah mega skandal keuangan yang sangat luar biasa besar.

Seharusnya Presiden SBY langsung mengkoordinasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung untuk bekerjasama dengan Ditjen Pajak segera mengusut tuntas kasus ini, serta menyelidiki motivasi Menkeu dibalik rencana penyelesaian di luar pengadilan atau out of court settelement.

Kasus ini sangat penting untuk mendapat perhatian publik, soalnya pemerintahan SBY yang dinilai mulai tegas dalam penegakkan hukum, belakangan malah dicitrakan melakukan “tebang pilih” dalam beberapa kasus hukum yang melibatkan pengusaha dan perbankan. Persepsi itu akan menjadi kenyataan, jika kasus Asian Agri benar-benar digiring ke luar pengadilan oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan SBY.

Seperti diberitakan media massa, Direktur Intelejen dan Penyidikan Pajak Mochammad Tjiptardjo menjelaskan, setidaknya Asian Agri harus membayar negara sebesar Rp 6,5 triliun, jika pajak yang diduga digelapkan sekitar Rp 1,3 triliun. Berdasarkan laporan terakhir dari penyidik pajak, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun, naik dari perkiraan semula, Rp 794 miliar. Angka tersebut diperoleh dari praktek transfer pricing, hedging, dan pengeluaran fiktif.

Untuk meminimalisasi kerugian negara yang kemungkinan bobol dalam kasus ini, kami mendesak Pemerintahan SBY untuk menyelesaikan kasus ini tetap dalam koridor hukum. Sehingga penyelesaikannya tidak di luar pengadilan yang justeru mengundang hadirnya setan korupsi – yang kini kita perangi berasama. Pemerintahan SBY harus mampu mendorong penyelamatan uang negara dengan melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. Insya Allah.

(Sumber : Rakyat Merdeka Dotcom (31/10/2007), Kontan (31/10/2007), Pelita (31/10/2007), Majalah Trust (5-11/11/2007), Majalah Forum Keadilan (5-11/11/2007).

Tidak ada komentar: