Selasa, 16 Oktober 2007

KPK Segera Usut Voucher BUMN

[Tempo Interaktif] - Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil direksi badan usaha milik negara untuk mengklarifikasi pembelian voucher belanja dalam jumlah besar menjelang hari raya Idul Fitri. Voucher ini diduga diberikan guna memuluskan urusan bisnis."Direksinya akan segera kami panggil," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk saat dihubungi Tempo kemarin.

Namun, Lambok tidak menjelaskan kapan pemanggilan itu dilakukan dan BUMN mana saja yang akan dipanggil. "Yang jelas, sudah diatur soal itu," katanya.Pembelian voucher dalam jumlah besar itu ditemukan KPK berdasarkan pengamatan di lapangan sejak 11 hari sebelum Idul Fitri. Diduga, voucher itu diborong untuk dibagi-bagikan sebagai parsel Lebaran.

Pengamatan itu, menurut Lambok, dilakukan di berbagai tempat, misalnya pusat belanja dan sejumlah kantor BUMN. Jenis voucher yang ditemukan adalah voucher belanja dengan nominal Rp 100 ribu per lembar. "Keseluruhannya bernilai jutaan rupiah," ujar Lambok.

Pemberian voucher belanja itu, dia menegaskan, masuk dalam ranah gratifikasi jika memang ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan pejabat negara. Padahal, katanya, KPK telah mengirimkan surat kepada semua BUMN agar tidak menggunakan ritual agama demi melancarkan bisnis.

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil justru menilai pemberian voucher oleh BUMN masih dalam batas kewajaran. "Saya berprasangka baik saja, barangkali voucher itu tunjangan hari raya untuk karyawannya," kata Sofyan saat acara halalbihalal di kediamannya, Jalan Denpasar, Jakarta, Sabtu lalu.

Menurut Sofyan, pemberian voucher masih dalam batas kewajaran apabila mengikuti ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Antara lain, Sofyan menyebutkan, pemberian voucher dari atasan untuk bawahan, dari direksi untuk relasi. Selain itu, nilai voucher tidak lebih dari Rp 250 ribu.

"BUMN sebagai usaha bisnis memberikan kepada relasi bisnisnya, itu tidak apa-apa," katanya. Yang tidak diperbolehkan, menurut dia, antara lain pemberian voucher dari bawahan ke atasan dan ke pejabat pemerintah. (*)

Tidak ada komentar: