Rabu, 26 September 2007

Penggelapan Pajak Asian Agri : Kerugian Negara Bisa Lebih Besar

[Republika] - Kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri, perusahaan milik Sukanto Tanoto, diperkirakan lebih besar dari perhitungan semula. Untuk mengungkapnya, Ditjen Pajak telah memanggil puluhan saksi dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

''Jumlah saksi sementara sudah 53 orang, yang dipanggil untuk di-BAP-kan sudah 46 orang,'' kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution, Selasa (25/9). Sejauh ini, Ditjen Pajak telah menetapkan lima tersangka, yakni jajaran direksi Asia Agri. Hasil penyidikan Ditjen Pajak, ungkap Darmin, jumlah kerugian negara diperkirakan terus bertambah.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, menambahkan, aparatnya terus berupaya menguatkan bukti-bukti bahwa Asian Agri dan pemiliknya sengaja menggelapkan pajak. ''Kalau bukti dan data yang dimiliki pemerintah tidak kuat, dibawa ke pengadilan, nanti tersangkanya bisa lepas, kan sayang,'' kata Tjiptardjo.

Menurut dia, kasus Asian Agri adalah kasus berat dan melibatkan 15 perusahaan milik Sukanto Tanoto. ''Ini kasus terbesar yang pernah ditangani Ditjen Pajak, makanya kita hati-hati.''
Asian Agri diduga melakukan tiga modus penggelapan pajak dengan total kerugian negara mencapai Rp 786,3 miliar. Pertama, menggelembungkan biaya perusahaan Rp 1,5 triliun. Kedua, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. Ketiga, mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar.

Lewat ketiga modus ini, Asian Agri diduga menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Harusnya, pemerintah menarik PPh sebesar 30 persen atas keuntungan yang disamarkan menjadi kerugian. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan ini, jelas Darmin, berasal dari SPT tahun pajak 2002-2005. Untuk SPT tahun pajak 2006 belum tercantum. (*)

Tidak ada komentar: