Kamis, 20 Maret 2008

Usai Skors, DPR Sahkan 5 Anggota Bawaslu

[Okezone] - - Komisi II DPR akhirnya mengesahkan lima anggota Bawaslu yang terpilih melalui mekanisme voting. Setelah sebelumnya pimpinan komisi menskors sidang sekitar 45 menit untuk mencari jalan keluar, atas perbedaan interpretasi hasil voting di antara anggota komisi.

Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan akhirnya mengetuk palunya pada pukul 22.45 WIB, Rabu (19/3/2008), untuk mengesahkan lima anggota Bawaslu yang terpilih. Kelimanya secara berurutan, Wahidah Suaib dengan suara terbanyak mengumpulkan 41 suara, disusul dengan oleh mantan Ketua Panwaslu Jateng Nurhidayat yang mengumpulkan 34 suara.

Sementara, SF Agustiani Tio FS sebesar 31 suara menempati urutan ke tiga, posisi empat diisi Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya Widodo dengan 29 suara, terakhir mantan anggota panwaslu Depok Wirdyaningsih meraih 28 suara.

"Voting telah sesuai dengan tata tertib dan kelima anggota yang terpilih kita minta untuk ditetapkan dalam sidang paripurna," ujar EE Mangindaan seraya mengetukkan palu sidang ke meja sebanyak satu kali.

Sidang sebelumnya sempat diskors selama 45 menit usai penghitungan suara selesai. Pengesahan sempat tertunda karena adanya perbedaan persepsi perihal komposisi perempuan hasil voting di antara para anggota komisi. Dari hasil voting menunjukkan komposisi perempuan mengalahkan komposisi pria. Yakni tiga perempuan dan dua pria.

Kamis, 13 Maret 2008

Dua Anggota Bawaslu Dipastikan Perempuan

[Tempo] - Komisi Pemerintahan DPR dipastikan menetapkan dua dari lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah perempuan. Anggota Komisi Pemerintahan, Jazuli Juwaini, mengatakan bahwa bisa saja jumlah perempuan yang menjadi anggota Bawaslu bertambah. ”Kalau memang mampu dan bisa melewati uji kelayakan, bisa jadi semua calon perempuan menjadi anggota Bawaslu,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis (13/3).

Pada Senin (17/3) hingga Rabu (19/3), Komisi Pemerintahan akan menguji kelayakan 15 calon anggota Bawaslu. Lima belas calon anggota Bawaslu yang akan mengikuti uji kelayakan itu adalah Achmad Herry, Achmad Fauzi, Aswanto, Bambang Eka Cahya Widodo, Dedi Suhardodi, Lili Romli, Martua Benhard Sirait, Muflizar, Nurhidayat, Razaki Persada, Refli Harun, Agustiani Tio, Wahidah Suaeb, dan Wirdyaningsih.

Komisi akan memilih lima orang sebagai anggota Bawaslu. Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan, 30 persen anggota Bawaslu harus perempuan. Ada tiga calon perempuan yang akan mengikuti uji kelayakan.

Sabtu, 15 Desember 2007

Bawaslu Sebaiknya dari Berbagai Latar Belakang

[Sinar Harapan] - Tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berusaha menjaring figur yang memahami proses politik dan pekerja demokrasi bukan hanya mencari kerja. Untuk itu, sebaiknya berasal dari berbagai latar belakang, seperti ahli hukum, politik, keuangan, media massa, dan dekat dengan kalangan masyarakat.

Demikian Ketua Timsel Bawaslu Komaruddin Hidayat dalam diskusi untuk meminta masukan mengenai proses seleksi calon anggota Bawaslu di Jakarta, Jumat (14/12). Narasumber dalam diskusi yang dipandu Didik Supriyanto itu, Idrus Marham (Wakil Ketua Komisi II DPR), dan Jeirry Sumampow (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR).

“Meski banyak yang dapat menjadi anggota Bawaslu, tapi proses penjaringan akan gampang-gampang susah, karena harus mencari format, model dan menjaring orang,” kata Komaruddin.

Dia mengharapkan keberadaan Bawaslu ke depan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau KPK lebih fokus ke korupsi keuangan, Bawaslu harus fokus kepada korupsi politik. Untuk itu, Bawaslu harus diisi orang yang berintegritas dan berwibawa, karena hal itu akan mempengaruhi lembaga.

Menurutnya, Timsel akan memperhatikan track record, administrasi dan referensi dari berbagai pihak atau institusi. Dia menambahkan Timsel akan tetap melakukan tes tertulis yang berkaitan dengan kompetensi dan tes psikologi. “Tapi, tes psikologi hanya sekian persen. Itu hanya untuk mengetahui kecenderungan,” ujarnya.

Jumat, 30 November 2007

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Harus Mendorong Tegaknya Hukum Bisnis

[The Indonesia Watch] - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) perlu bergandengan tangan untuk menegakkan hukum sebagai panglima di negara ini. Hal ini penting dikedepankan, agar para hakim perkara yang dinilai melakukan penyimpangan dapat ditindak, sekaligus diberikan sanksi oleh lembaga peradilan tertinggi itu. Pada saat ini, banyak sekali hakim-hakim yang diadukan kepada KY & MA karena dalam memberikan putusan dinilai cenderung memihak kepada pihak tertentu, padahal seharusnya bertindak secara imparsial.

Rupanya, hal ini pula yang diadukan oleh Todung Mulya Lubis, pengacara kondang dari Lubis, Sentosa & Maulana (LSM). Todung berencana mengadukan hakim di PN Negeri Kota Bumi dan PN Gunung Sugih (Lampung) kepada KY & MA karena hakim tersebut cenderung memihak kepada para penggugat. Seperti diketahui, Gunawan Yusuf, bos PT Garuda Panca Artha (GPA) mengadukan pemilik Salim Group terkait dengan penggelapan asset di BPPN, di mana Gunawan Yusuf telah membeli salah satu aset Salim Group melalui BPPN.

Dalam catatan Todung, setidaknya ada beberapa kejanggalan keputusan yang dilakukan oleh hakim di PN tersebut yang sangat kontradiktif. Pertama, dalam putusan itu di satu sisi hakim menyatakan bahwa keluarga Salim telah melanggar ketentuan dalam Master Settlemenet and Acquisition Agreement (MSAA) mengenai asset-aset yang diserahkan harus bersih (free and clear) dari segala utang, namun di sisi lain hakim justeru memutuskan bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan pemerintah kepada keluarga Salim tetap sah dan meningkat.

Kedua, hakim di PN Kotabumi dalam putusannya menyaakan bahwa hanya keluarga Salim yang melanggar MSAA sedangkan BPPN yang turut menandatangani MSAA tidak melakukan pelanggaran karena menjalankan kebijakan pemerintah. Padahal, lembaga BPPN lah yang memberikan SKL sebagai wujud kepastian hukum kepada keluarga Salim.

Ketiga, dalam putusannya kedua PN tersebut juga menyatakan perjanjian pembelian saham dan pengalihan utang bersyarat (Conditional Sale Purchase and Loan Transfer/CSPLTA) antara BPPN bersama Holdiko Perkasa dengan PT Garuda Panca Artha (GPA) batal dan tidak berkekuatan hukum. Padahal, CSPLTA merupakan dasar serta alasan hak bagi Gunawan Yusuf – pemilik Garuda – dalam memiliki Sugar Group Companies (SGC). Dengan dibatalkannya CSPLTA maka secara mutatis mutandis, Garuda tidak lagi memiliki alas hak apapun untuk menggugat keluarga Salim maupun tergugat lainnya.

Terus terang, inilah saatnya kita menghentikan keruwetan-keruwetan hukum yang potensial terjadi dalam berbagai kasus hukum bisnis. Oleh sebab itu, kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya untuk mengadukan hakim-hakim yang dinilai memihak atau bertindak tidak imparsial kepada lembaga Komisi Yudusial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA) dalam kerangka mencari keadilan yang sesungguhnya. Saatnya kita semua, terutama para hakim menegakkan keadilan mulai dari dalam dirinya sendiri. Mudah-mudahan.

Rabu, 14 November 2007

KPK Harus Memonitor Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri

[The Indonesia Watch] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya turut memonitor kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Asian Agri, anak perusahaan di lingkungan Raja Garuda Mas (milik Sukanto Tanoto, konglomerat asal Medan). Pemantauan yang dilakukan oleh KPK sangat penting, soalnya kasus ini melibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar yaitu sebesar Rp 1,3 triliun. Angka fantastis ini bisa membengkak lagi, soalnya perhitungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak belum tuntas betul.

Mengapa pemantauan oleh KPK ini penting ? Setidaknya kami memiliki tiga poin argumentasi yang sepantasnya mendapat perhatian sungguh-sungguh dari KPK. Pertama, angka Rp 1,3 triliun potensi kerugian negara ini, merupakan angka yang sangat besar. Jika bisa diselamatkan, maka angka ini tentu akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi prestasi pencapaian target penerimaan pajak oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan (Depkeu) RI.

Kedua, pemantauan KPK atas kasus ini tentu saja menjadi semacam watch dog yang mampu meminimalisasi potensi terjadinya kong-kalikong antara aparat dengan pihak PT Asian Agri. Berdasarkan pengalaman, beberapa kasus yang melibatkan penggelapan pajak, biasanya melibatkan oknum aparat dengan pengusaha. Mudah-mudahan, melalui pemantauan yang dilakukan KPK, dapat menutup rapat-rapat celah bagi aparat untuk melakukan perbuatan jahat terhadap negara dan rakyat Indonesia.

Ketiga, beberapa waktu lalu pernah mencuat adanya wacara out of court settlement atau penyelesaian di luar pengadilan. Dalam pandangan kami, wacana seperti hanyalah merupakan pekerjaan tim public relations yang mencoba mengalihkan perhatian atau issu yang sedang berkembang. Ini harus diwaspadai secara serius oleh KPK, soalnya jika pejabat Depkeu terjebak dalam skenario demikian, maka hal ini memiliki implikasi buruk : soalnya penyelamatan keuangan negara bisa berantakan (1), sekaligus bisa menghancurkan agenda utama pemerintahan SBY dalam penegakkan hukum (2).

Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami sangat berterima kasih jika pihak KPK, melalui Juru Bicara KPK Johan Budi untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat luas, kontribusi apa saja yang sudah dilakukan oleh KPK terhadap mega kasus penggelapan pajak ini. Penjelasan KPK sangat penting, karena di tengah-tengah dukungan publik yang cukup baik terhadap kinerja yang dilakukan oleh KPK, muncul kesan bahwa keterlibatan KPK dalam pemantauan kasus Asian Agri ini tidak ada, atau kalau pun ada (mungkin) sangat minimal. Terima kasih.


Senin, 12 November 2007

Gus Sholah: Usut capres terima dana `illegal logging`

[Harian Terbit] - Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2004, Sholahuddin Wahid, akrab disapa Gus Sholah, meminta aparat penegak hukum memeriksa dan menyelidiki siapa-siapa saja calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2004 yang menerima dana dari konglomerat pencuri kayu atau dana illegal logging.

"Tim sukses kami tidak menerima dana haram seperti itu, dan saya tidak tahu soal itu. Untuk mencari kebenaran, ya tentu penegak hukum harus menelusurinya," kata Gus Sholah menjawab Harian Terbit di Jakarta, Minggu malam (11/11).

Cawapres yang berpasangan dengan Capres Wiranto ini menanggapi pernyataan Direktur Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (Skephi), Indro S Tjahyono yang mensinyalir beberapa capres menerima dana dari konglomerat pencuri kayu.

Dihubungi terpisah, mantan anggota tim sukses Capres Wiranto, yang juga Ketua DPP Partai Hanura, Samuel Koto juga mengaku tidak mengetahui persis persoalan tersebut. "Faktanya saja belum diungkap, jadi belum tahu kebenarannya. Saya tegaskan, tim sukses Pak Wiranto tidak menggunakan dana haram itu," ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengatakan, yang terpenting untuk diketahui publik adalah soal mekanisme aliran dana pemilu. Samuel menilai, selama ini mekanisme aliran dana pemilu tidak berjalan sesuai aturan yang ada.

"Dana pemilu itu harus dipertanggungjawabkan. Aturannya, dana pemilu itu kan harus melalui panitia pemilu, dalam hal ini KPU, KPUD atau KPU tingkat kabupaten. Tapi kenyataannya, banyak dana-dana yang di luar APBD yang masuk ke para peserta pemilu. Ini jelas melanggar ketentuan. Kenapa persoalan ini tidak pernah diungkap? Jadi, sistemnya sudah salah," tambah Samuel.

Hal senada dikemukakan tim sukses Capres 2004 Mega-Hasyim, Andi Djamaro, menurutnya, ia tidak tahu soal dana illegal logging (Pembalakan liar) mengalir kepada capres 2004. "Saya kebetulan hanya bagian pengeluaran dana. Karena itu saya tak tahu soal asal dana dari mana.
Siapa yang bagian penerima dana? Andi mengaku tidak mengetahuinya. "Pokoknya waktu itu saya bertugas mengeluarkan dana untuk keperluan kampanye". [Senin : 12/11/2007, Foto : Tebuireng.Net]

Presiden Diminta Pimpin Pemberantasan Illegal Logging

[Elshinta Online] -Presiden RI dinilai harus menjadi pemimpin atau panglima komando untuk memberantas pembalakan hutan secara liar atau illegal logging di Indonesia.

Hal itu dikatakan Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Soeripto usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11).

Soeripto mengatakan, Presiden sebagai pemimpin negara harus menjadi panglima komando jika ingin benar-benar memberantas illegal logging di Indonesia. Salah satu contoh yang harus dilakukan oleh Presiden adalah dengan cara mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengganti Undang-Undang Kehutanan yang ada saat ini yang dinilai lemah.

Seluruh komponen masyarakat Indonesia dinilai juga harus memiliki persepsi yang sama bahwa illegal logging adalah ancaman bagi kerusakan lingkungan nasional yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan, banjir, dan juga mengakibatkan satwa-satwa punah. (Sabtu : 10/11/2007, Foto : Damar.Net)