Rupanya, hal ini pula yang diadukan oleh Todung Mulya Lubis, pengacara kondang dari Lubis, Sentosa & Maulana (LSM). Todung berencana mengadukan hakim di PN Negeri Kota Bumi dan PN Gunung Sugih (Lampung) kepada KY & MA karena hakim tersebut cenderung memihak kepada para penggugat. Seperti diketahui, Gunawan Yusuf, bos PT Garuda Panca Artha (GPA) mengadukan pemilik Salim Group terkait dengan penggelapan asset di BPPN, di mana Gunawan Yusuf telah membeli salah satu aset Salim Group melalui BPPN.
Jumat, 30 November 2007
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Harus Mendorong Tegaknya Hukum Bisnis
Rabu, 14 November 2007
KPK Harus Memonitor Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri
Mengapa pemantauan oleh KPK ini penting ? Setidaknya kami memiliki tiga poin argumentasi yang sepantasnya mendapat perhatian sungguh-sungguh dari KPK. Pertama, angka Rp 1,3 triliun potensi kerugian negara ini, merupakan angka yang sangat besar. Jika bisa diselamatkan, maka angka ini tentu akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi prestasi pencapaian target penerimaan pajak oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan (Depkeu) RI.
Ketiga, beberapa waktu lalu pernah mencuat adanya wacara out of court settlement atau penyelesaian di luar pengadilan. Dalam pandangan kami, wacana seperti hanyalah merupakan pekerjaan tim public relations yang mencoba mengalihkan perhatian atau issu yang sedang berkembang. Ini harus diwaspadai secara serius oleh KPK, soalnya jika pejabat Depkeu terjebak dalam skenario demikian, maka hal ini memiliki implikasi buruk : soalnya penyelamatan keuangan negara bisa berantakan (1), sekaligus bisa menghancurkan agenda utama pemerintahan SBY dalam penegakkan hukum (2).
Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami sangat berterima kasih jika pihak KPK, melalui Juru Bicara KPK Johan Budi untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat luas, kontribusi apa saja yang sudah dilakukan oleh KPK terhadap mega kasus penggelapan pajak ini. Penjelasan KPK sangat penting, karena di tengah-tengah dukungan publik yang cukup baik terhadap kinerja yang dilakukan oleh KPK, muncul kesan bahwa keterlibatan KPK dalam pemantauan kasus Asian Agri ini tidak ada, atau kalau pun ada (mungkin) sangat minimal. Terima kasih.
Senin, 12 November 2007
Gus Sholah: Usut capres terima dana `illegal logging`
"Tim sukses kami tidak menerima dana haram seperti itu, dan saya tidak tahu soal itu. Untuk mencari kebenaran, ya tentu penegak hukum harus menelusurinya," kata Gus Sholah menjawab Harian Terbit di Jakarta, Minggu malam (11/11).
Cawapres yang berpasangan dengan Capres Wiranto ini menanggapi pernyataan Direktur Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (Skephi), Indro S Tjahyono yang mensinyalir beberapa capres menerima dana dari konglomerat pencuri kayu.
Dihubungi terpisah, mantan anggota tim sukses Capres Wiranto, yang juga Ketua DPP Partai Hanura, Samuel Koto juga mengaku tidak mengetahui persis persoalan tersebut. "Faktanya saja belum diungkap, jadi belum tahu kebenarannya. Saya tegaskan, tim sukses Pak Wiranto tidak menggunakan dana haram itu," ujar Samuel.
Lebih lanjut Samuel mengatakan, yang terpenting untuk diketahui publik adalah soal mekanisme aliran dana pemilu. Samuel menilai, selama ini mekanisme aliran dana pemilu tidak berjalan sesuai aturan yang ada.
"Dana pemilu itu harus dipertanggungjawabkan. Aturannya, dana pemilu itu kan harus melalui panitia pemilu, dalam hal ini KPU, KPUD atau KPU tingkat kabupaten. Tapi kenyataannya, banyak dana-dana yang di luar APBD yang masuk ke para peserta pemilu. Ini jelas melanggar ketentuan. Kenapa persoalan ini tidak pernah diungkap? Jadi, sistemnya sudah salah," tambah Samuel.
Hal senada dikemukakan tim sukses Capres 2004 Mega-Hasyim, Andi Djamaro, menurutnya, ia tidak tahu soal dana illegal logging (Pembalakan liar) mengalir kepada capres 2004. "Saya kebetulan hanya bagian pengeluaran dana. Karena itu saya tak tahu soal asal dana dari mana.
Siapa yang bagian penerima dana? Andi mengaku tidak mengetahuinya. "Pokoknya waktu itu saya bertugas mengeluarkan dana untuk keperluan kampanye". [Senin : 12/11/2007, Foto : Tebuireng.Net]
Presiden Diminta Pimpin Pemberantasan Illegal Logging
Hal itu dikatakan Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Soeripto usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11).
Soeripto mengatakan, Presiden sebagai pemimpin negara harus menjadi panglima komando jika ingin benar-benar memberantas illegal logging di Indonesia. Salah satu contoh yang harus dilakukan oleh Presiden adalah dengan cara mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengganti Undang-Undang Kehutanan yang ada saat ini yang dinilai lemah.
Seluruh komponen masyarakat Indonesia dinilai juga harus memiliki persepsi yang sama bahwa illegal logging adalah ancaman bagi kerusakan lingkungan nasional yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan, banjir, dan juga mengakibatkan satwa-satwa punah. (Sabtu : 10/11/2007, Foto : Damar.Net)Sabtu, 10 November 2007
SKEPHI: Pembalak Liar Setor Uang ke Capres
"Mafia pencuri kayu bahkan sudah mengirim uang kepada tiap-tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga menopang dana hampir semua pasangan dalam pilkada," tuding Indro ketika berbicara dalam diskusi bertajuk "Hutan Kau Babat, Kau Kubebaskan" yang digelar jaringan Radio Ramako, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Indro, mafia pembalakan liar sudah merasuki semua tingkatan dan instansi, sehingga sulit rasanya bisa membayangkan para pelaku dibawa ke meja hijau dan dihukum. Data SKEPHI menunjukkan bahwa para pelaku pembalakan liar di hutan Indonesia hanya 0,1 persen saja kasusnya yang sampai ke tahap penuntutan di pengadilan, dan itu pun diputus bebas oleh majelis hakim.
"Ini bukan soal hambatan aturan hukum, sampai-sampai kita sulit sekali menjerat para pelaku pembalakan liar. Tapi ini adalah soal political will apakah kita benar-benar ingin memberantas kejahatan ini atau tidak," ujar Indro.
Belajar dari putusan bebas Adelin Lis, terdakwa pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, baru-baru ini, lanjut Indro, terlihat bahwa hukum telah diciptakan sedemikian rupa sehingga ada dikotomi antara sanksi administratif dan sanksi hukum.
Bagi Departemen Kehutanan, pembalakan liar adalah tindakan membalak di luar kawasan yang diberikan izin HPH atau HTI. Bila terbukti membalak di luar kawasan berizin, maka pelakunya kenakan sanksi administratif dan denda saja.
"Sedangkan bagi aparat penegak hukum, aksi pembalakan di luar kawasan berizin harus dikenakan sanksi pidana, karena sudah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan orang banyak," kata dia.
Indro mengkritik ketentuan hukum buat para pembalak liar yang masih longgar dan hanya diganjar denda atau sanksi administratif, padahal dampak kegiatan itu sangat membahayakan orang lain. "Seharusnya sanksi administratif pun ada batasannya, jangan tidak terbatas seperti yang ada sekarang," katanya.
Khusus mengomentari putusan bebas Adelin Lis, Indro melihat putusan itu tak lebih dari bukti kuatnya mafia pembalakan liar yang sudah menguasai sistem peradilan di Tanah Air. "Adelin adalah gambaran karikatur kejahatan korporasi pencuri kayu, yang para pelakunya kebal dari jeratan hukum," ujar dia. Bahkan di Jawa, masih kata Indro, jaringan pelaku pembalakan liar berkekuatan untuk mengendalikan para jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum.
Mafia pembalakan liar hutan melindungi Adelin Lis, ungkap Indro, "Lihat saja, hakim kasus Adelin langsung naik pangkat setelah memberi putusan bebas, dan mereka pun dipindah ke luar kota. Mereka juga menolak diperiksa oleh Komisi Yudisial."
Sementara itu Mulfachri Harahap, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, mengatakan bahwa multi-tafsir yang muncul di kasus pembalakan liar harus segera ditinjau oleh DPR. Sebagai pihak yang membuat undang-undang, DPR berkewajiban melihat celah hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan tafsir beragam. (Sabtu : 10/11/2007)
Kamis, 08 November 2007
Serikat Pekerja Lapor Polisi, Bank Mandiri Tak Mengakui
Mirisnu Viddiana, Ketua SPBM, mengungkapkan SPBM melaporkan Agus ke polisi dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan dan anti serikat pekerja. "Yang penting adalah tuduhan anti serikat pekerja," kata Viddiana kepada KONTAN, Rabu (7/11).
Kedua tuduhan itu diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Untuk pelanggaran undang-undang serikat buruh, SPBM menggunakan Pasal 28 juncto Pasal 43. Kedua pasal itu mengatur tentang perlindungan hak berorganisasi dan sanksi bagi pihak yang menghalangi hak untuk membentuk serikat pekerja atau serikat buruh.
Menurut Viddiana, yang juga menjabat Assisten Vice Presiden Bank Mandiri, direksi memutuskan memperpanjang masa skorsing hingga tiga bulan ke depan atau sampai Januari 2008. "Padahal, masa skorsing dimulai sejak Agustus dan September lalu," ujar Viddiana.
Tuntutan yang hingga kini belum terpenuhi adalah permintaan kenaikan gaji 20%, transparansi insentif untuk karyawan, tunjangan kesehatan, program pensiun hingga jenjang karier. Soal insentif misalnya, menurut Viddiana, manajemen memang sudah memberikan insentif namun penentuan besarannya tak transparan.
Namun, I Wayan Agus Mertayasa, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, meragukan laporan itu. "Kami sudah meminta klarifikasi kepada Ketua SPBM Cahyono Syam Sasongko bahwa tidak pernah ada laporan ke Mabes Polri," katanya melalui SMS kepada KONTAN.
Wayan juga menyatakan bahwa Bank Mandiri tak mengakui SPBM yang diketuai Viddiana. "Pengurus SPBM yang saat ini tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Jakarta adalah SPBM Pimpinan Cahyono," tandasnya.
Bank Mandiri juga menegaskan telah memenuhi tuntutan karyawan. Misalnya, sepanjang 2006, Bank Mandiri sudah memberikan insentif kepada pegawai pelaksana secara keseluruhan hingga 19,9 kali gaji, dan sudah menaikkan gaji sebanyak dua kali sepanjang 2007. Kenaikan itu terjadi pada Februari sebesar 10% dan Juli sekitar 4%-18% yang disesuaikan dengan prestasi tiap-tiap karyawan. (Kamis : 8/11/2007)
Polri Tuduh Ada Konspirasi dalam Kasus Adelin Lis
Sisno menjelaskan, dugaan adanya konspirasi itu muncul karena proses pelepasan Adelin Lis dari tahanan kejaksaan berlangsung secara tidak wajar pasca keluarnya putusan majelis hakim.
"Vonis bebas Adelin Lis terjadi tanggal 5 November 2007 sekitar jam 13.00 WIB siang dan dan dilepaskan dari tahanan jam 23.30 malam dengan Surat Eksekusi No 2240/Pid B/2007 tertanggal 1 November 2007," katanya
Menurut dia, surat eksekusi yang dikeluarkan sebelum putusan hakim itu patut dicurigai. "Kok bisa vonis tanggal 5 November tapi surat eksekusi tanggal 1 November ?," ujarnya. Hal lain yang memperkuat adanya konspirasi adalah waktu pelepasan Adelin yang dilakukan tengah malam. "Mana ada mengeluarkan tahanan kok tengah malam kalau hal ini bukan bagian dari konspirasi," katanya.
Kendati divonis bebas, Adelin Lis belum bisa bernafas lega sebab jaksa penuntut umum melawan putusan hakim dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Polri pun telah mengeluarkan jeratan baru untuk Adelin yakni dugaan tindak pidana pencucian uang bahkan dalam kasus ini ia telah menjadi tersangka.
Akan tetapi, usai dikeluarkan dari tahanan, Adelin menghilang padahal penyidik Polri sedang memburunya untuk dimintai keterangan dalam kasus pencucian uang. Polda Sumut telah menyatakan sebagai Adelin buron. (Kamis : 8/11/2007)