Selasa, 16 Oktober 2007

KPK Segera Usut Voucher BUMN

[Tempo Interaktif] - Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil direksi badan usaha milik negara untuk mengklarifikasi pembelian voucher belanja dalam jumlah besar menjelang hari raya Idul Fitri. Voucher ini diduga diberikan guna memuluskan urusan bisnis."Direksinya akan segera kami panggil," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk saat dihubungi Tempo kemarin.

Namun, Lambok tidak menjelaskan kapan pemanggilan itu dilakukan dan BUMN mana saja yang akan dipanggil. "Yang jelas, sudah diatur soal itu," katanya.Pembelian voucher dalam jumlah besar itu ditemukan KPK berdasarkan pengamatan di lapangan sejak 11 hari sebelum Idul Fitri. Diduga, voucher itu diborong untuk dibagi-bagikan sebagai parsel Lebaran.

Pengamatan itu, menurut Lambok, dilakukan di berbagai tempat, misalnya pusat belanja dan sejumlah kantor BUMN. Jenis voucher yang ditemukan adalah voucher belanja dengan nominal Rp 100 ribu per lembar. "Keseluruhannya bernilai jutaan rupiah," ujar Lambok.

Pemberian voucher belanja itu, dia menegaskan, masuk dalam ranah gratifikasi jika memang ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan pejabat negara. Padahal, katanya, KPK telah mengirimkan surat kepada semua BUMN agar tidak menggunakan ritual agama demi melancarkan bisnis.

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil justru menilai pemberian voucher oleh BUMN masih dalam batas kewajaran. "Saya berprasangka baik saja, barangkali voucher itu tunjangan hari raya untuk karyawannya," kata Sofyan saat acara halalbihalal di kediamannya, Jalan Denpasar, Jakarta, Sabtu lalu.

Menurut Sofyan, pemberian voucher masih dalam batas kewajaran apabila mengikuti ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Antara lain, Sofyan menyebutkan, pemberian voucher dari atasan untuk bawahan, dari direksi untuk relasi. Selain itu, nilai voucher tidak lebih dari Rp 250 ribu.

"BUMN sebagai usaha bisnis memberikan kepada relasi bisnisnya, itu tidak apa-apa," katanya. Yang tidak diperbolehkan, menurut dia, antara lain pemberian voucher dari bawahan ke atasan dan ke pejabat pemerintah. (*)

Jumat, 12 Oktober 2007

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H

Keajaiban-keajaiban dapat lahir dari sebuah senyum. Senyum dapat mencairkan suasana, menghangatkan keluarga dan mempererat silaturahmi kita bersama. (Sumber : Teks Iklan Lebaran Pertamina)

Segenap Pimpinan dan Karyawan The Indonesia Watch Menyampaikan : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Minggu, 07 Oktober 2007

Ingat Janji Fauzi Bowo , Besok Kita Tagih Realisasinya

[The Indonesia Watch] - Fauzi Bowo dan Prijanto akhirnya dilantik menjadi Gubernur/Wagub DKI Jakarta. Tentu saja semua warga berharap agar gubernur baru ini dapat merealisasikan janji-janji yang diumumkan kepada warga, pada saat kampanye tempo lalu. Pengalaman yang sudah-sudah, biasanya janji tinggal janji, namun realisasinya entah sampai di mana.

Warga Jakarta tentu saja tidak mau janji kosong. Dengan penuh kesadaran untuk menciptakan Jakarta yang aman, nyaman, dan sejahtera, sebaiknya semua komponen warga Jakarta mencermati perjalanan kinerja kepemimpinan Fauzi Bowo. Janji yang direalisasikan tentu pantas kita puji, tetapi yang tidak direalisasikan tentu kita akan tagih bersama-sama.

Berdasarkan catatan media, berikut ini sebagian kecil janji-janji Fauzi Bowo semasa kampanye. Pertama, soal pendidikan : meningkatkan mutu pendidikan dan menambah kualitas sekolah gratis yang selama ini sudah berjalan dan mengembangkan sekolah kejuruan. Kedua, soal kesehatan : meningkatkan kualitas rumah sakit pemerintah dan menyediakan obat-obatan yang cukup dengan harga yang terjangkau.

Ketiga, soal transportasi : melanjutkan pembangunan monorel, subway, dan sejenisnya demi kelancaran arus lalu lintas. Keempat, soal ekonomi : penguatan akses modal dan akses pasar bagi UKM dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Kelima, soal sosial : memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan diri sendiri sehingga mampu berpartisipasi dalam pembangunan. Dan, masih banyak janji lainnya.

Tentu saja, untuk merealisasikan janji-janji tersebut tidak semudah mengucapkannya. Namun demikian, sebaiknya Fauzi Bowo/Prijanto sudah memberikan sinyal-sinyal atau tanda-tanda untuk merealisasikannya dalam Seratus (100) Hari Pertama sebagai Gubernur/Wakil Gubernur. Jika dalam 100 hari pertama masih belum ada sinyal positif untuk merealisasikan janjinya, kami merasa pesimistis Fauzi Bowo bisa lebih sukses dibanding Sutiyoso, pendahulunya. Kita lihat saja, nanti.

(Sumber : IndoPos (4/10/2007), Kompas Dotcom (7/10/2007), Sinar Harapan (8/10/2007), Kontan (9/10/2007), Media Indonesia ((15/10/2007)

Jumat, 28 September 2007

Soal Bingkisan, KPK Seharusnya Juga Tegur Pengusaha

[The Indonesia Watch] - Ternyata masih ada perusahaan yang nekat memberikan parcel, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang keras pejabat negara menerima bingkisan lebaran. Salah satunya adalah RGM Indonesia (Raja Garuda Mas Group) yang mengirim bingkisan kepada Aulia Rahman, Anggota FPG DPR-RI – yang juga Ketua Panja Illegal Logging.

Untunglah, Aulia Rahman termasuk pejabat yang takut melanggar UU Gratifikasi dan patuh terhadap larangan dari KPK, sehingga Aulia Rahman segera akan mengembalikan bingkisan tersebut kepada KPK. Sikap tegas yang dilakukan oleh wakil rakyat itu tentu saja patut mendapat apresiasi yang baik dari masyakarat dan pemerintah karena berani mempertahankan harga diri dan martabatnya. Seharusnya para pejabat publik lainnya mengikuti langkah Aulia Rahman.

Namun demikian, di sisi lain, seharusnya KPK juga menegur keras perusahaan dan pengusahanya yang nyata-nyata sudah memberikan bingkisan kepada pejabat meskipun dilarang. Sangat tidak pantas pengusaha menggoda para pejabat dengan bingkisan-bingkisan yang potensial menghantarkan para pejabat ke penjara – jika melanggar pasar gratifikasi.

Dalam konteks ini, kami menghimbau sebaiknya perusahaan juga mengedepankan aspek moral yang tercantum dalam kaidah good corporate governance (GCG). Terima kasih.

(Sumber : Okezone Dotcom (28/9/2007), Rakyat Merdeka Dotcom (28/9/2007), Kontan (29/9/2007), Sinar Harapan (29/9/2007), Koran Tempo (1/10/2007), Pelita (1/10/2007), Suara Pembaruan (1/10/2007), Bisnis Indonesia (3/10/2007), Majalah Tempo (14/10/2007, Majalah Trust (8-21/9/2007), Bisnis Jakarta (8/10/2007).

Ketua Panja Illegal Logging DPR Kembalikan Bingkisan dari Raja Garuda Mas (RGM)

[Detik Dotcom] - Meski KPK telah melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran, ternyata masih ada perusahaan yang nekat memberikan parcel. Salah satunya PT RGM Indonesia. Parcel itu diterima Aulia Rahman, Ketua Panja Illegal Logging yang juga anggota FPG DPR. Namun, karena takut dengan pasal gatifikasi, Aulia berencana mengembalikan bingkisan berukuran 25 X 25 cm itu.

“Saya ini pejabat negara, karena ada UU Gratifikasi dan seruan lasangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya akan mengembalikan ini,” kata Aulia dalam jumpa pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (28/9).

Aulia juga mengaku tidak kenal mengenal pimpinan RGM. “Saya tidak kenal dengan para pejabatnya, dan pekerjaan saya tidak ada hubungannya dengan perusahaan itu. Memang saya menjadi Ketua Panja Illegal Logging, dan saya pernah mengeluarkan pernyataan kerusakan hutan tanggung jawab siapa,” beber Aulia.

Bingkisan yang dibungkus dengan kertas coklat itu diberikan menjelang buka puasa Kamis, 27 September. Bingkisan itu dikirimkan langsung ke rumahnya di kawasan Cikini. “Saya tidak berhak membuka di sini, biar nanti saya serahkan ke KPK biar dibuka, kalau mau.” Kata Aulia.

Kepada wartawan, Aulia memperlihatkan amplop bertuliskan “Kepada Yth, Bapak Aulia Rahman SH di tempat”. Di sudut lain tertulis “Dari PT RGM Indonesia di Jalam MH Thamrin, No 31, Jakarta 10230”. “Namanya saja sudah salah, padahal saya sudah doctor,” cetus Aulia. (*)

Rabu, 26 September 2007

Mendukung BPK Soal Audit Pungutan Biaya Perkara MA

[Indonesian Care Group] - Langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kepolisian RI (Polri) perlu mendapat dukungan publik secara luas. Mengapa ? sebagaimana manusia pada umumnya, para pejabat MA juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan-kesalahan. Apalagi BPK merasa dihalang-halangi ketika akan melakukan audit soal pungutan biaya perkara– yang seharusnya merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Mengutip keterangan Kepala Direktorat Utama Revbang BPK RI Daeng M Natzier -- seperti diberitakan media ini -- BPK menilai Sekretaris MA Rum Nessa melakukan perbuatan mencegah, menghalangi, dan menggagalkan pemeriksaan biaya perkara. Penghalangan audit dilakukan dengan adanya surat Sekretaris MA No 314/SEK/01/VIII/2007 tanggal 30 Agustus, tentang keberatannya untuk diperiksa dan diaudit BPK.Keberatan MA tersebut mengherankan, karena BPK hanya menjalankan amanat UUD 1945 dan UU Keuangan Negara untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sependapatan dengan BPK yang menilai pungutan di MA termasuk PNBP.

Kami dan Indonesian Good Governance Care (IGCC) sangat menyesalkan sikap MA yang tidak kooperatif untuk diaudit oleh BPK. Padahal jika tidak ada persoalan, seharusnya MA dengan sikap ksatria tidak mempermasalahkan soal audit ini. Bahkan tanpa diminta pun seharusnya menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Keuangan Negara – sebagaimana yang sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga lainnya. Penolakan yang dilakukan oleh MA semakin menjatuhkan image MA karena tidak transparan dan tidak akuntable. Bukan itu saja, kita juga curiga ada apa-apa dalam pengelolaan pungutan biaya perkara.

Sudah sepantasnya kita semua menyemangati BPK untuk tidak kendor melawan arogansi institusi. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sepantasnya tidak menutup-nutupi masalah ini, justeru seharusnya mendorong BPK untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. BPK sudah mengawalinya dengan langkah cantik, yaitu melaporkan MA kepada Polri. Bola kini ada di tangan Kapolri dan tentu saja Presiden SBY. (*)

Penggelapan Pajak Asian Agri : Kerugian Negara Bisa Lebih Besar

[Republika] - Kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri, perusahaan milik Sukanto Tanoto, diperkirakan lebih besar dari perhitungan semula. Untuk mengungkapnya, Ditjen Pajak telah memanggil puluhan saksi dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

''Jumlah saksi sementara sudah 53 orang, yang dipanggil untuk di-BAP-kan sudah 46 orang,'' kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution, Selasa (25/9). Sejauh ini, Ditjen Pajak telah menetapkan lima tersangka, yakni jajaran direksi Asia Agri. Hasil penyidikan Ditjen Pajak, ungkap Darmin, jumlah kerugian negara diperkirakan terus bertambah.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, menambahkan, aparatnya terus berupaya menguatkan bukti-bukti bahwa Asian Agri dan pemiliknya sengaja menggelapkan pajak. ''Kalau bukti dan data yang dimiliki pemerintah tidak kuat, dibawa ke pengadilan, nanti tersangkanya bisa lepas, kan sayang,'' kata Tjiptardjo.

Menurut dia, kasus Asian Agri adalah kasus berat dan melibatkan 15 perusahaan milik Sukanto Tanoto. ''Ini kasus terbesar yang pernah ditangani Ditjen Pajak, makanya kita hati-hati.''
Asian Agri diduga melakukan tiga modus penggelapan pajak dengan total kerugian negara mencapai Rp 786,3 miliar. Pertama, menggelembungkan biaya perusahaan Rp 1,5 triliun. Kedua, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. Ketiga, mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar.

Lewat ketiga modus ini, Asian Agri diduga menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Harusnya, pemerintah menarik PPh sebesar 30 persen atas keuntungan yang disamarkan menjadi kerugian. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan ini, jelas Darmin, berasal dari SPT tahun pajak 2002-2005. Untuk SPT tahun pajak 2006 belum tercantum. (*)